Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa hukumnya, dia segera mengajukan berkas banding. Tujuannya satu, membatalkan pasal kesengajaan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadi tidak sengaja. Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan kalau saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Supaya pengajuan banding tetap pada waktunya, yakni dua minggu paska putusan. "Kami tidak minta bebas, tapi putusan yang mengaju pada kesengajaan diubah," ujarnya.
Menurutnya, pengubahan itu perlu supaya keadilan bisa ditegakkan. Sebab, kliennya dalam keadaan siap untuk menyetir mobil tersebut. Sesuai hal tes urin pertama, Afriyani tidak terbukti minum dan mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, harusnya unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan juga dihapus.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ayat 4 dan 5 pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaknis, sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Istana
Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:25 WIB - Humaniora
Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
Selasa, 24 Desember 2024 – 00:00 WIB - Nasional
Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
Senin, 23 Desember 2024 – 23:47 WIB - Hukum
Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Senin, 23 Desember 2024 – 22:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
Senin, 23 Desember 2024 – 20:46 WIB - Humaniora
Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
Senin, 23 Desember 2024 – 21:07 WIB - ABC Indonesia
Sebuah Gelombang Besar yang Menerjang Asia
Senin, 23 Desember 2024 – 23:58 WIB - Jatim Terkini
Pengemudi yang Sebabkan Tabrakan Beruntun di Kenjeran Mabuk Berat
Senin, 23 Desember 2024 – 21:05 WIB - Hukum
Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
Senin, 23 Desember 2024 – 21:23 WIB