Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa hukumnya, dia segera mengajukan berkas banding. Tujuannya satu, membatalkan pasal kesengajaan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono menjadi tidak sengaja. Kepada Jawa Pos, salah satu kuasa hukum Afriyani, Syafrudin Makmur mengatakan kalau saat ini sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Supaya pengajuan banding tetap pada waktunya, yakni dua minggu paska putusan. "Kami tidak minta bebas, tapi putusan yang mengaju pada kesengajaan diubah," ujarnya.
Menurutnya, pengubahan itu perlu supaya keadilan bisa ditegakkan. Sebab, kliennya dalam keadaan siap untuk menyetir mobil tersebut. Sesuai hal tes urin pertama, Afriyani tidak terbukti minum dan mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, harusnya unsur sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan juga dihapus.
Seperti diberitakan sebelumnya, hakim memvonis Afriyani 15 tahun penjara karena terbukti melanggar ayat 4 dan 5 pasal 311 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yaknis, sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
JAKARTA - Afriyani Susanti, supir Xenia mau yang telah divonis 15 tahun penjara sudah mengambil sikap atas putusan hakim tersebut. Bersama kuasa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
CoinMarket Score Platform Analisis Ditenagai Oleh AI
-
Bertemu PM Lee Hsien, Jokowi Apresiasi 29 Perusahaan Singapura Investasi di IKN
-
Rapor Positif Shin Tae Yong saat Menghadapi Uzbekistan
-
Wapres Yakin Timnas Indonesia Bisa Menang di Semi Final
-
Prabowo-Gibran Resmi jadi Pemenang, MK Singgung Etika Jokowi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
Selasa, 30 April 2024 – 11:24 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
Selasa, 30 April 2024 – 10:17 WIB - Humaniora
Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
Selasa, 30 April 2024 – 09:44 WIB - Humaniora
Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
Selasa, 30 April 2024 – 08:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Reaksi Shin Tae Yong Setelah Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Uzbekistan
Selasa, 30 April 2024 – 05:30 WIB - Kaltara
Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
Selasa, 30 April 2024 – 07:20 WIB - Bengkulu
Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
Selasa, 30 April 2024 – 07:04 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Bongkar Biang Kerok Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Kebingungan & Tergesa-gesa
Selasa, 30 April 2024 – 08:20 WIB - Bulutangkis
Ada Kejutan di Thomas Cup 2024, Cek Klasemen
Selasa, 30 April 2024 – 05:50 WIB