Afriyani Banding, Keluarga Korban Siapkan Jalur Perdata
Senin, 03 September 2012 – 14:38 WIB
Dikatakan juga kalau kasus Afriyani sebenarnya sederhana. Sehat, bisa menyetir mobil, namun ditengah perjalanan mengantuk dan terjadi kecelakaan. Mengantuk sendiri baginya manusiawi, tetapi kalau orang lain menepi, Afriyani tidak. Lantas terjadi kecelakaan dengan korban jiwa yang sangat banyak.
Dia sadar kalau keputusan melakukan banding bakal menimbulkan pro dan kontra. Namun, Syafruddin yakin, kalau hukuman mati pun tak akan memuaskan para keluarga korban. Itulah kenapa, banding tetap harus dilakukan. "Diterima atau tidak kan putusan hakim. Putusan hakim kemarin menyesatkan," tandasnya.
Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tiga saksi ahli menyebut perbuatan kliennya adalah sengaja. Ketiga saksi itu guru besar pidana Universitas Indonesia Andi Hamzah, staf ahli polisi khairul Huda, dan Indrianto Seno Aji. Anehnya, saat diundang salah satu televisi untuk dialog, Khoirul Huda malah datang.