Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:37 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak dan menewaskan sembilan orang. Putusan vonis Afriyani ini dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Antonius Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8). "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," kata Antonius.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tanggal 1 Juli 2012 lalu, Jaksa JPU menetapkan terdakwa dengan pasal 338 KUHP serta pasal 311 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009, tentang pembunuhan dan lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menuntutnya 20 tahun penjara.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:48 WIB - Humaniora
YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 00:37 WIB - Istana
3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
Sabtu, 04 Mei 2024 – 21:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
Minggu, 05 Mei 2024 – 06:55 WIB - Bengkulu
Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB - Kriminal
Panik Bunuh PSK Seusai Wikwik, Rasyid Pane Buang HP di Jalan By Pass Ngurah Rai
Minggu, 05 Mei 2024 – 05:58 WIB - Dahlan Iskan
Spesialis Permenkes
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB