Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu, 29 Agustus 2012 – 13:37 WIB
"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer pasal 338 KUHP," lanjut hakim.
Dalam sidang vonis Afriyani ini kepolisian menurunkan 150 personil untuk mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak sidang belum dimulai tampak keluarga korban juga hadir. Mereka kebanyakan berharap Afriyani dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Seperti yang diketahui, pada 22 Januari 2012 lalu Afriyani yang mengendarai mobil Xenia, menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di Jalan Ridwan Rais, sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.