AFT Bikin Laporan Palsu, Mengaku Jadi Korban Begal, Ujungnya Pahit
"Korban yang mengaku dibegal, kehilangan motor, dompet, dan ponsel, faktanya bukan dibegal tapi digadai, dan dompet, ponsel itu dititipkan di temannya," katanya.
Sehingga, penyelidikan kasus pembegalan itu dinyatakan berhenti atau batal demi hukum setelah diterbitkan SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
Akibatnya, polisi kemudian merubah status AFT yang sebelumnya sebagai korban, menjadi tersangka kasus laporan palsu.
Kusworo menjelaskan, AFT membuat laporan palsu itu karena motif ingin mendapatkan uang secara cepat. Namun setelah menggadaikan motornya, AFT menurutnya takut dimarahi orang tuanya sehingga mengaku menjadi korban begal.
"Motifnya untuk membayar hutang judi online, yang bersangkutan kalah judi online sebesar empat juta rupiah, motor digadai lima juta rupiah," kata Kusworo.
Baca Juga: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
Akibat aksi pembuatan laporan palsu, AFT dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan.(antara/jpnn)