Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai SenayanJumat, 19 Agustus 2011 – 00:49 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat, draft RUU yang memberi kewenangan lebih kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu akan segera diajukan ke DPR RI. "Materinya sudah selesai di internal eksekutif. Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam minggu besok, kita akan minta nota ke Presiden untuk meminta Ampres (Amanat Presiden untuk dibahas di DPR) bagi RUU Pemda," kata Gamawan saat ditemui usai menghadiri perayaan Hari Konstitusi di gedung DPR RI, Kamis (18/8).
Dipaparkannya, draft RUU Pemda yang akan merevisi UU sebelumnya itu akan semakin memperjelas kewenangan Gubernur. Termasuk pula, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/wali kota yang dianggap tidak patuh dengan kebijakan pusat.
"Kewenangan-kewenan gan gubernur dijelaskan dengan lebih jelas batas-batasnya, konkret. Di situ juga banyak mengatur tentang sanksi-sanksi. Kalau di UU sebelumnya kan tidak ada," papar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
BERITA LAINNYA
- Hukum
Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Daerah Ini, Bea Cukai Gandeng Satpol PP hingga TNI
Jumat, 03 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:50 WIB - Tokoh
Jokowi Absen Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP: Malu Namanya Masuk Daftar OCCRP
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:31 WIB - Nasional
Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
Jumat, 03 Januari 2025 – 14:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:07 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Dewangga ke Persija, Semen Padang Sibuk
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:01 WIB - Liga Indonesia
Persib Incar Pemain Asing Gantikan Mailson Lima, Matheus Pato Masuk Radar
Jumat, 03 Januari 2025 – 12:33 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1: Bukan Charles Lokolingoy, Striker Ini yang Diincar Bali United
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:15 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Dorong Semua Guru Ikut Organisasi Profesi, Manfaatnya Banyak
Jumat, 03 Januari 2025 – 09:09 WIB