Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan untuk mencegah adanya aliran dana fiktif. Ormas juga harus menjadi organisasi yang mengelola keuangannya secara transparan.
"Bangun Ormas yang transparan, misalnya ada aliran dana dan kepentingannya untuk apa? Ormas diumpamakan kendaraan publik. Adanya pengesahan itu akan lebih rinci dan detail," kata Firdaus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/6).
Menurut Firdaus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas saat ini sudah tidak relevan untuk diterapkan. Karena itu perlu aturan perundangan yang baru.
JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Penjabat Gubernur Jatim Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:18 WIB - Lingkungan
LPKR Catat Pertumbuhan Signifikan dalam Pengalihan Limbah Menuju Ekonomi Sirkular
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:15 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB