Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan

Sabtu, 29 Juni 2013 – 12:40 WIB
Agar Ormas Transparan Kelola Dana, RUU Ormas Harus Disahkan - JPNN.COM
"Kita punya UU Nomor 8 Tahun 1985 hasil bentukan rezim orba. Bentuk pasal tidak banyak dan represif. Transparansi jadi penting. Perlu perundangan yang baru," ujarnya.

Menurut Firdaus, tercatat lebih dari 65 ribu ormas yang terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah yang sangat besar itu merupakan buah dari suatu demokrasi.

Namun masih sangat rentan masuknya ormas asing yang turut menggerakkan negara dengan kepentingannya. "Maka itu perlu peraturan," ucapnya. (gil/jpnn)

JAKARTA - Akademisi Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam mengatakan, Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) harus disahkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News