Agar Polisi, Jaksa, dan KPK Rukun
Salah Satu Alasan Terbitnya SKPPSenin, 30 November 2009 – 18:02 WIB
"Namun, karena dipandang kedua tersangka tidak menyadari dampak yang ditimbulkan dan dianggap hal yang wajar dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dan sudah dilakukan para pendahulunya, maka dapat diterapkan pasal 50 KUHP," ulas Marwan.
Sedang alasan sosiologis yang dimaksud, diperinci menjadi tiga item. Pertama, masih kata Marwan, ada suasan kebatinan yang membuat perkara tidak layak diajukan ke pengadilan dan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.