Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
jpnn.com, JAKARTA - Nomor-nomor kartu seluler yang belum diregistasi ulang sampai dengan 30 April, otomatis diblokir. Tapi nomor-nomor itu masih bisa registrasi, tapi kategorinya bukan registrasi ulang, melainkan registrasi baru.
Ini untuk melindungi hak-hak konsumen terhadap sisa pulsa atau balance pulsa yang masih dimilikinya agar tidak hangus.
”Setelah registrasi, bisa digunakan kembali untuk mengakses layanan-layanan dengan kondisi baru tergantung penawaran operator. Intinya layanan-layanan yang sebelumnya bisa diakses, hangus. Yang tersisa adalah pulsa yang masih ada,” ujar Komisioner bidang hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna pada Jawa Pos, Selasa (8/5).
Dengan sisa pulsa yang tersedia, nomor tersebut pun masih bisa dipergunakan untuk menelepon atau mengirimkan pesan.
Dia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi berlaku ketentuan satu NIK maksimal dapat digunakan untuk registrasi 3 nomor pelanggan per operator. Sedangkan pelanggan ketiga dan seterusnya tetap bisa diregistrasi. Tapi harus di gerai operator maupun mitra.
”Jika memang outlet dan operator bekerja sama, maka outlet bisa menjadi gerai milik mitra,” ujar Ketut.
Nah, BRTI mendorong agar bisa ada kerjasama antara gerai operator dan outlet. Mekanisme kerjasama itu diserahkan pada hubungan bisnis antara operator dan outlet. ”Yang penting, ketentuan bahwa kartu perdana yang dijual wajib dalam keadaan tidak aktif, dan proses registrasi melalui validasi data kependudukan tetap dijalankan,” imbuh dia.
Ketentuan tersebut ternyata tidak membuat puas para pemilik outlet. Mereka berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini (9/5). Kemarin (8/5) sudah ada aksi teatrikal di depan Istana Merdeka.