Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Diprotes Pemilik Kios Seluler, 1 NIK untuk 3 Nomor Direvisi

Rabu, 04 April 2018 – 10:01 WIB
Diprotes Pemilik Kios Seluler, 1 NIK untuk 3 Nomor Direvisi - JPNN.COM
Penjual nomor seluler. Ilustrasi Foto: Radar Banjarmasin/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Protes para penjual nomor seluler menolak aturan registrasi 1 NIK (nomor induk kependudukan) untuk maksimal 3 kartu atau nomor direspons pemerintah.

Perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 21 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pun tengah disiapkan.

Berdasar Permenkominfo itu, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi mandiri dengan ketentuan 1 NIK untuk maksimal 3 kartu atau nomor. Sementara pendaftaran nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai operator. Aturan tersebut dianggap mematikan usaha konter pulsa.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan perwakilan dari persatuan pemilik konter yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI).

“Intinya kami menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu keempat dan seterusnya,” kata Ramli pada Jawa Pos kemarin (3/4).

Saat ini, kata Ramli, tengah dilakukan proses revisi Permenkominfo. Proses tersebut akan diawasi langsung oleh Sekretariat Negara (Setneg). “Untuk eksekusi kebijakan ini, kita tunggu revisi permen dulu,” katanya.

Dengan revisi aturan ini, penjual nomor seluler boleh melakukan registrasi kartu bagi pelanggan yang menginginkan untuk memiliki nomor keempat atau seterusnya. Meski demikian, Ramli menggarisbawahi bahwa secara prinsip registrasi harus dilakukan dengan NIK dan KK yang tervalidasi ke database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Ramli mewanti-wanti pemilik outlet untuk tidak menyalahgunakan keleluasan yang diberikan pemerintah ini. “Jangan menggunakan NIK dan KK secara tanpa hak, ada sanksi pidananya,” tegasnya.

Pemerintah mengabulkan protes para penjual nomor seluler yang keberatan aturan registrasi 1 NIK untuk maksimal 3 nomor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News