Di samping itu, BNP2TKI juga terus berupaya untuk memfasilitasi keluarga korban dengan pihak perusahaan yang memberangkatkan Sumiati, terkait hak-hak Sumiati sebagai korban. "Karena perusahaan tidak boleh lepas tangan begitu saja atas nasib yang dialami TKI-nya," imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai PT Rajana Falam Putri selaku Pelaksana Penempatan