Agenda Reforma Agraria KLHK
Sementara untuk kawasan yang hutan yang telah dikuasai masyarakat (existing), diantaranya meliputi pemukiman dan Transmigrasi serta fasum fasos dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan. Selain itu juga lahan garapan berupa sawah dan tambak dalam kawasan hutan yang belum ada pelepasan.
Adapun target yang ingin dicapai untuk mendukung reforma agraria adalah pencetakan sawah baru 1 juta Ha.
''Hingga Desember 2016, targetnya penyelesaian TORA bisa mencapai 479.492 Ha,'' ungkap Menteri Siti.
Perubahan peruntukan dalam rangka TORA, dapat dilakukan melalui proses tata batas, proses perubahan peruntukan secara parsial, dan proses perubahan peruntukan untuk wilayah provinsi atau dalam rangka review/peninjauan kembali RTRWP.
(rls)