Agenda Sidang Putri Candrawathi & Richard Eliezer Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E, pada hari ini (2/2) bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kedua terdakwa itu akan menjalani sidang beragendakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda sidang hari ini duplik PC (Putri Candrawathi) dan RE (Richard Eliezer)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi JPNN.com melalui sambungan telepon.
Baik Putri maupun Richard telah menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan. JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Adapun tuntutan hukuman untuk Bharada E ialah 12 tahun penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap otak kejahatan.
Kedua terdakwa itu pun mengajukan pleidoi sebagai pembelaan. Syahdan, JPU mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa.
JPU menilai pleidoi Richard Eliezer layak ditolak karena poin-poin pembelaannya tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.
"Uraian-uraian pleidoi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," tutur JPU Rudi Irmawan.