Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria hukuman penjara selama dua tahun.
Agus Nurpatria menjadi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Agus Nurpatria tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Agus Nurpatria tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai Agus Nurpatria tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.