Agendakan Raker Terbuka, Komisi III DPR Bakal Cecar Kapolri Soal Kasus Brigadir J
"Nanti dalam rapat saya track. Kami tracking bareng-bareng," ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J akibat penembakan.
Satu tersangka di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat.
Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (ast/jpnn)