Agung Dukung Publikasi Anggota Malas
Jumat, 19 Desember 2008 – 19:27 WIB
Kendati setuju, Agung menyatakan, untuk menerapkan hal ini perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena pimpinan DPR tidak bisa bereaksi untuk mengumumkan anggota DPR yang bolos, sebelum ada lampu hijau dari Badan Kehormatan (BK) DPR dan seluruh fraksi DPR. "Ya kalau memang mau harus setuju semua, bukan hanya pimpinan saja," katanya.Untuk sanksi, Agung mengatakan, hal ini sudah diatur dalam tata tertib DPR seperti sanksi bagi anggota dewan tidak masuk 3 bulan tanpa alasan yang jelas bisa dikenai sanksi pemberhentian."Mengenai pemberhentian kalau sudah 3 bulan tidak masuk ada diatur di Tatib," katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya mendukung keinginan sejumlah anggota fraksi partai politik agar anggota dewan yang kerap mangkir tugas di parlemen diumumkan kepada publik. "Fraksi Golkar mendukung gagasan itu. Karena itu, anggota dewan harus disiplin membagi waktu antara tugas di parlemen dan kewajiban menemui konstituen," katanya.
Meski demikian, katanya, hal ini sulit untuk direalisasikan. Pasalnya, ada aturan yang membolehkan hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.