Agung Ingatkan MK
Senin, 10 November 2008 – 18:21 WIB
Notonegoro juga menambahkan, dengan persyaratan yang diatur dalam Pasal 9 UU Pilpres dapat dipastikan paling banyak hanya akan ada tiga atau empat pasangan capres/cawapres yang maju. “Kalau sampai itu terjadi berarti rakyat hanya dijadikan alat legitimasi bagi parpol-parpol besar yang ingin berkuasa," katanya.(eyd)