Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
"Kami mempertanyakan legalitas perubahan tersebut, dan meminta pemerintah meninjau ulang keputusan yang mengakui kepengurusan hasil Munas 2024," kata dia.
Selain itu, Agung juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip netralitas yang menjadi dasar organisasi kepalangmerahan.
Dirinya menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Sekjen PMI Sudirman Said dalam kampanye politik Pilpres 2024.
"PMI adalah organisasi yang harus netral. Keterlibatan pengurus dalam politik praktis merusak prinsip dasar yang dijunjung tinggi PMI dan ICRC," kata Agung Laksono.
Agung menekankan perlunya audit terhadap laporan keuangan PMI yang menurutnya tidak pernah dipublikasikan secara transparan. "Pasal 31 UU Kepalangmerahan mengatur bahwa pengelolaan pendanaan PMI harus transparan dan diaudit. Ini adalah bentuk akuntabilitas kepada publik," tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Dirjen AHU, Agung meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi independen guna meninjau proses pemilihan dan perubahan AD/ART PMI. Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Jusuf Kalla.
"Kami berharap pemerintah, sebagai pelindung kepalangmerahan Indonesia, bisa mengambil langkah tegas untuk menjaga muruah dan integritas PMI," kata Agung. (tan/jpnn)