Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, MATARAM - Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menangkap Agus, 37, warga Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara.
Gara-garanya, Agus menanam dua pohon ganja di rumahnya. Penangkapan pada Rabu (14/3) berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.
Disebutkan bahwa Agus diduga sebagai pengedar narkotika dan kerap melakukan transaksi barang haram tersebut di kediamannya. Hasil penyelidikan polisi juga menguatkan informasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku. Mereka menggeledah tubuh dan kamar tidur Agus. Dari sana ditemukan barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Antara lain, satu poket yang masih berisi narkotika jenis sabu, lima klip kosong diduga bekas sabu, dan empat korek api tanpa kepala.
”Ada sabu juga yang ditemukan. Bekas dipakai pelaku, masih ada sisanya,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad, Sabtu (17/3).
Setelah menemukan sabu, petugas menyisir setiap sudut rumah pelaku. Hasilnya ditemukan dua pot dengan tanaman yang diduga pohon ganja. Kepada petugas, Agus mengaku jika pohon ganja itu merupakan miliknya.
Tanaman dengan tinggi 25 centimeter dan 26 centimeter ditanam di dua pot berisi bonsai. Kapolres mengatakan, pihaknya masih mendalami motif mengenai pohon ganja yang ditanam pelaku.