Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara

Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB
Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara - JPNN.COM
Tanaman ganja yang diduga milik Agus. Foto: DIDIT/LOMBOK POST/JPNN.com

Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.

Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.

Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)

Anggota Satresnarkoba Polres Mataram, NTB, menggeledah tubuh Agus dan juga kamarnya.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News