Agus Akui Tanaman Ini Miliknya, Terancam Lama di Penjara
Minggu, 18 Maret 2018 – 00:06 WIB
Saat ini, Agus dan barang bukti yang ditemukan, telah diamankan di Satresnarkoba Mataram.
Pelaku diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
”Masih kita dalami lagi motifnya mengenai tanaman ganja itu,” terang Muhammad.
Karena perbuatannya, Agus dijerat polisi dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun.(dit/r2)