Agus Maksum Mengumbar Tudingan di Sidang MK, Tapi Buktinya Belum Siap
Rabu, 19 Juni 2019 – 14:28 WIB
"Tadi yang mulia mengatakan bukti yang dihadirkan dalan kotak-kotak tadi akan diverifikasi dan disusul dan diberi waktu sampai jam 12. Sekarang sudah lewat pukul 12.00 WIB yang mulia, ini harus diputuskan terlebih dahulu yang mulia," kata Yusril.
Kemudian hakim menjelaskan, batas pukul 12.00 WIB hanya sampai di kepaniteraan. Sedangkan untuk masuk ke persidangan dan disahkan, bukan berarti dibatasi hingga pukul 12.00 WIB. (tan/jpnn)