Agus Marto Beber Kelemahan Kontrak Tahun Jamak untuk Hambalang
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dihadirkan pada persidangan atas Andi Mallarangeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4) dalam perkara korupsi proyek sport center Hambalang. Manurut Agus, ada kelemahan dalam pengajuan permohonan agar pembiayaan proyek sport center di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu dilakukan melalui anggaran tahun jamak (multiyears)
Saat bersaksi, Agus memaparkan bahwa Kemenpora memang mengajukan permohonan kontrak multiyears untuk Hambalang. "Ketika diajukan, diproses Kemenkeu dan di dalam proses ada juga kelemahan-kelemahan yang ditemukan dan kelemahan-kelemahan yang ditemukan itu adalah antara lain terkait penandatanganan permohonan kontrak tahun jamak. Penandatangan dilakukan sekretaris jenderal atau sekretaris umum Kementerian Olahraga," tutur Agus.
Selanjutnya, kata Agus menambahkan, permohonan kontrak tahun jamak seharusnya ada rekomendasi dari departemen teknis. Terkait Hambalang, departemen teknis yang terkait adalah Kementerian Pekerjaan Umum. "Namun tidak ditemukan tanda tangan menterinya," ujarnya.
Agus menjelaskan, di dalam dokumen kontrak multiyears tidak dicantumkan rencana anggaran biaya yang mencerminkan tersebut kontrak tahun jamak. "Ada catatan dari inspektur jenderal dari nota 29 November 2010, ada kelemahan karena kurang lengkap dan kurang jelas informasinya," ucapnya.
Terkait pembiayaan proyek Hambalang, Agus mengaku hanya menerima nota mengenai kontrak tahun jamak untuk proyek di Kemenpora itu pada 29 November 2010. Ketika menerima nota, ia memberi disposisi.
"Ketika kami menerima nota, kami memilih disposisi internal. Kami pilih selesaikan. Dalam disposisi alternatif ada setuju, tolak, selesaikan dan lain-lain. Kami pilih selesaikan. Di paham sistem birokrasi, selesaikan itu artinya selesaikan sesuai aturan dan peraturan yang berlaku," tandas Agus. (gil/jpnn)