Agus Martowadodjo Batal Beri Keterangan di Sidang E-KTP
Kamis, 16 Maret 2017 – 10:57 WIB
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(Put/jpg)