Agus Susanto: Dana BPJS Ketenagakerjaan Ada dan Aman
Agus menjelaskan, pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan selalu mengacu kepada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2013, dan PP No. 55 Tahun 2015.
Strategi investasi dan pengelolaan dana BPJS Ketenagakerjaan diakui Agus selalu mengutamakan aspek kepatuhan dan kehati-hatian dengan menerapkan tata kelola yang baik.
BPJS Ketenagakerjaan selalu diawasi oleh lembaga-lembaga yang indpenden seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BJSM, kantor akuntan publik, OJK serta didiampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menghimbau untuk menyetop melakukan provokasi atau ‘menggoreng’ BPJS Ketenagakerjaan menjadi isu yang sexy, stop menebarkan informasi – informasi yang sifatnya meresahkan para pekerja," ungkapnya.
Menurutnta, isu itu akan berdampak pada perekonomian, di tengah upaya pemulihan ekonomi. Agus meminta untuk semua kalangan melihat hal ini secara proporsional.(mcr10/jpnn)