Agus Tjondro Heran, LPSK Belum Kabulkan Permohonannya
Rabu, 09 Maret 2011 – 15:12 WIB
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004, hingga kini ternyata belum menemui titik terang. Karena sampai sekarang, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum juga mengabulkan permohonan pelindungan yang disampaikannya. Menurut Firman Wijaya, kuasa hukum Agus Tjondro, LPSK hendaknya segera memberikan perlindungan kepada kliennya. "Sebagai orang yang pernah membuka kasus suap ini, tentu tidak mustahil banyak yang tak senang dan terusik oleh Agus Tjondro," ujarnya, saat mendampingi kliennya diperiksa di KPK, Rabu (9/3).
Agus sendiri memang tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan yang menemuinya saat tiba di Gedung KPK. Penjelasan hanya disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.
Sementara lebih jauh, Firman menegaskan bahwa LPSK mesti cepat melindungi Agus, mengingat hal tersebut juga terkait dengan gerakan pemberantasan korupsi di tanah air ini. "Sebab jika tidak demikian, tidak mustahil ke depan orang menjadi takut untuk membuka atau memberikan informasi korupsi. Buktinya, negara lamban merespon yang begini," tandasnya.
JAKARTA - Upaya Agus Tjondro Prajitno, sang whistleblower dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) pada tahun 2004,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:25 WIB - Humaniora
Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 09:05 WIB - Humaniora
Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Banjir Rob Hingga 3 Januari 2025
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Peringatan BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem hingga 28 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1, tetapi Pemeringkatan Ruwet, Ribuan Honorer TMS Terseret
Jumat, 27 Desember 2024 – 06:29 WIB - Dahlan Iskan
Uang Suara
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:45 WIB - Riau
Penumpang Super Air Jet Jakarta-Pekanbaru Terjebak 2 Jam Dalam Pesawat, Begini Kronologinya
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:58 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Jumat 27 Desember 2024
Jumat, 27 Desember 2024 – 08:40 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pemain Naturalisasi Moncer, 1 Kaki Vietnam di Partai Puncak
Jumat, 27 Desember 2024 – 05:24 WIB