Agusrin Dijebloskan ke LP Cipinang
Selasa, 10 April 2012 – 19:55 WIB
Dalam tahap kasasi, Agusrin dinyatakan bersalah memberikan izin pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana PBB/PBHTB yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 20 miliar.
Sementara Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hado Prabowo menyebutkan, Agusrin dieksekusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Suryanto. Selepas menjalani pemeriksaan kesehatan, pria kelahiran Bengkulu Selatan tanggal 2 Juni 1969 itu kemudian ditempatkan di Wisma Baharudin Suryo Broto, kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling). (pra/jpnn)