"Ini inisiatif dari Pemprov Bengkulu. Yang jelas mejelis hakim sudah memutuskan tidak bersalah, jadi harus dikembalikan baik hak maupun martabatnya. Terlepas dikabulkan atau tidak, itu nanti. Yang jelas saat ini kami ajukan terlebih dahulu sesuai dengan putusan sidang," ungkap Ali.(ble/cw4/cw3/fuz/jpnn)
BENGKULU- Plt Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah mengajukan pengaktifan kembali Agusrin M Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu. Surat pengajuan pengaktifan