Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
Namun, Ketua Panel Hakim Achmad Sodiki menilai MK tidak berwenang menguji yursiprudensi. MK menurutnya berwenang menguji UU terhadap UUD 1945.
"Kalau yurisprudensi itu bisa menggeser UU (contohnya yurisprudensi MA menggantikan peran pasal 67 dan 244 KUHAP), maka berarti yurisprudensi setara dengan UU dan bisa diuji di MK," sanggah Yusril.
Dia mengatakan, jika yurisprudensi tersebut tidak dibatalkan, maka akan mengganggu hukum dan membuat tidak ada kepastian hukum.