Agusrin Gugat Kasasi Jaksa Lewat MK
Jumat, 09 September 2011 – 19:04 WIB
"MK kan menguji, ada yang minta dibatalkan, minta ditafsirkan, maka saya minta dikonfirmasi (konfirmasi pasal 67 dan 244),” kata Yusril.
Hakim Achmad Sodiki mengaku heran dengan ketidaklaziman permohonan. Pasalnya, biasanya permohonan ke MK adalah mempermasalahkan inkonstitusional UU. "Tapi anda meminta pasal ini konstitusional," ujar Sodiki. (kyd/jpnn)