Seperti diketahui, berdasarkan putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menhukum pidana penjara 4 tahun dan denda 200 juta.(sam/jpnn)
JAKARTA - Agusrin M Najamudin akhirnya resmi dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Bengkulu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani