Agustinus Judianto Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
Selain itu terpidana wajib membayar kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar dan denda Rp200 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan penjara.
Terpidana masih berada di Jakarta dan menjalani pemeriksaan deteksi dini COVID-19 sebelum dipulangkan ke Palembang untuk selanjutnya dijebloskan ke Lapas Pakjo pada Rabu sore.
Augustinus selaku komisaris PT. Gatramas Internusa beserta Herry Gunawan (meninggal) selaku direktur PT Gatramas Internusa sebelumnya didakwa tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima perusahaan dari Bank Sumsel Babel sebesar Rp13,4 miliar.
BACA JUGA: Polisi Lalu Lintas Diserang saat Berjaga di Lampu Merah, Videonya Viral
Kasus tersebut terjadi pada 2014 dan 2015 di mana PT. Gatramas Internusa diduga memberi agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya dan mengajukan tahap pencairan juga tidak sesuai dengan fakta progres pekerjaan yang sebenarnya.(antara/jpnn)