Agustinus Judianto Sudah Ditangkap Tim Intelijen, Kasusnya Lumayan Gede
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel Augustinus Judianto, 50, yang sempat buron akhirnya tertangkap.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, Rabu, mengatakan Agustinus Judianto ditangkap tim intel Kejati Sumsel dibantu tim intel Kejagung RI di Jalan Widya Chandra VIII Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Selasa malam (5/1).
"Terpidana kami amankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020," kata Khaidirman.
Sebelumnya pada Februari 2020 Augustinus divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Palembang karena selaku debitur tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus kredit macet sebesar Rp13,5 miliar.
Namun, Kejati Sumsel mengajukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Terpidana akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun karena terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 k 1 KUHP.
Terdakwa tindak pidana korupsi kredit modal Bank SumselBabel (BSB) tahun 2014 Augustinus Judianto berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/2/2020). Foto: Dok ANTARA/Nova Wahyudi/20