Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi
Namun, bisa juga pesimistis mengingat revisi UU ASN sudah 7 kali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai RUU inisiatif DPR, yakni sejak 2017.
RUU revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN kembali masuk daftar RUU Prolegnas pada 2018 dan 2019.
Data dari situs resmi DPR RI juga menunjukkan revisi UU ASN kembali masuk daftar Prolegnas 2020, 2021, 2022, dan 2023.
Selama bertahun-tahun itu, posisi RUU revisi UU ASN masih "pembahasan".
Tidak ada kemajuan untuk berubah posisi menjadi "keputusan" dan "selesai".
Jadi, para honorer, terutama honorer K2, yang belum diangkat menjadi ASN, sudah lama diberikan harapan palsu, secara berulang-ulang, setiap tahun, sejak enam tahun silam.
Semoga di tahun politik ini mereka tidak lagi menjadi korban PHP karena per 28 November hanya akan ada dua jenis pegawai, yakni PNS dan PPPK.
Mulai tanggal tersebut sudah tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pusat dan pemda. (sam/jpnn)