Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ah, Mustahil Polri Mengkriminalkan Ulama

Sabtu, 10 Juni 2017 – 23:48 WIB
Ah, Mustahil Polri Mengkriminalkan Ulama - JPNN.COM
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Oleh sebab itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‎segera menghentikan itu semua.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menepis anggapan yang menyebut Korps Bhayangkara telah mengkriminalkan ulama. “Tidak mungkin ada kriminalisasi," tegas Rikwanto di Jakarta, Sabtu (10/6).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, untuk kasus pornografi yang menimpa Habib Rizieq Shihab‎, Polri memang sudah mengantongi bukti dan keterangan saksi. Oleh sebab itu, Polri tak mungkin merekayasa kasus untuk menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Sudah periksa 50 saksi, ada 24 saksi ahli. Mereka juga telah memberikan kesaksiannya‎," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, langkah Polri menjerat para ulama dan aktivis yang kritis telah menimbulkan kegaduhan. Karenanya Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo menyudahi hal itu dengan meminta Polri tak menjerat para ulama dan aktivis-aktivis yang kritis terhadap pemerintah.(cr2/JPG)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama. Oleh sebab itu meminta Presiden

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close