HRS Center: Memidana Habib Rizieq Sama Saja Mengkriminalisasi Maulid Nabi Muhammad
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center H. Abdul Chair Ramadhan merespons kasus kerumunan HRS di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Abdul, dalam asas legalitas dijelaskan bahwa Undang-undang harus dirumuskan secara terperinci dan cermat.
Hal tersebut didasarkan pada pinsip nullum crimen, nulla poena sine lege certa.
"Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa rumusan perbuatan pidana harus jelas, tidak bersifat multitafsir yang bertentangan kepastian hukum," kata Abdul dalam keterangannya kepada JPNN.com, Senin (19/4) sore.
Abdul yang juga ahli pidana itu menegaskan, istilah kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang berbarengan acara pernikahan putri Habib Rizieq, bukan perbuatan pidana.
Pasalnya, kata dia unsur delik harus ada dalam rumusan undang-undang.
"Pelanggaran terhadap prokes (protokol kesehatan, red) sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang, tidak menjadi unsur delik," ujar Abdul.
Ditinjau dari ajaran kausalitas (sebab akibat), lanjut dia, berkerumunnya banyak orang saat itu, karena acara Maulid Nabi Muhammad SAW.