Ah, Siapa Bilang Ijazah Lulusan UISU Ilegal?
jpnn.com - MEDAN – Polemik mengenai legalitas ijazah lulusan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mendapat tanggapan Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh.
Pihak Kopertis memastikan ijazah lulusan UISU) legal, bukan ilegal. Sebab, akreditasi program studi (prodi) yang ada di UISU masih dalam proses reakreditasi.
Hal ini diungkapkan Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Dian Armanto terkait pernyataan Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar yang menyebut belum mengantongi akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
“Semua sudah bisa dipastikan bahwa sebagian besar prodi UISU sedang dalam proses reakrediatasi,” kata Prof Dian Armanto yang dihubungi, Rabu (20/4).
Menurutnya, saat ini reakreditasi prodi UISU untuk Fakultas Kedokteran sedang berjalan dan Senin (24/4) nanti akan datang tim asesornya. Sedangkan prodi lainnya sudah ada petunjuk lisan dari BAN PT dan dalam waktu dekat akan datang juga.
“Jadi, selama reakreditasi maka digunakan akreditasi yang lama sampai muncul yang baru. Meskipun sudah kadarluarsa tetap bisa digunakan karena saat ini masih dalam reakreditasi,” jelasnya.
Dia menyatakan, konflik yayasan UISU tidak ada, yang ada adalah hanya dua yayasan yang menggunakan kata ‘UISU’, yaitu UISU dan UISU Al Munawarrah. Jadi, konflik yayasan UISU tidak mempengaruhi proses reakreditasi yang sedang berjalan.
Sebab, pemerintah melalui Kemendikbud dan Kemenristek Dikti sudah memberikan izin operasionalnya sejak awal kepada yayasan UISU hingga sekarang.