Ah, Siapa Bilang Ijazah Lulusan UISU Ilegal?
Sebelumnya, Rektor UISU versi Ketua Yayasan Helmi Nasution, Ahmad Riza Siregar menyatakan, sebanyak 30 prodi terdiri dari 27 prodi S1 dan 3 prodi S2 dinilai bodong (tanpa akreditasi).
Hal ini tentunya mengakibatkan keresahan dan keragu-raguan mahasiswa bila tidak dituntaskan segera. Sebab, mahasiswa dan alumni sendiri yang akan dirugikan.
Karena, tidak bisa diterima bekerja di perusahaan sebagai pegawai lantaran akreditasi UISU telah kadarluarsa.
Menurutnya, sejak tahun 2013 semua prodi sudah kadaluarsa dan belum terakreditasi BAN-PT. Kondisi ini tentunya akan mengganggu proses akademik, apalagi Yayasan UISU versi Ketua Zainuddin belum mendapatkan perpanjangan prodi.
“Kita berani katakan akreditasi yang tertera pada ijazah yang dikeluarkan UISU Medan sudah kadaluarsa. Hal itu terindikasi surat dari Ketua BAN PT (Prof Dr H Mansyur Ramly) tertanggal 18 Februari 2016.”
“Ia menyurati Direktur Pengembangan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Ditjen Kelembagaan Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti yang diragukan keberadaan Yayasan UISU pimpinan Prof Zainuddin,” ujar Riza.
Dia menyebutkan, pemerintah belum memutuskan kepemilikan dalam Badan Pengelola Perguruan Tinggi Swasta (BP PTS) sebagai pelaksana UISU yang sah.
Namun begitu, Kemenkumham sudah mengesahkan bahwa Yayasan UISU Al Munawwarah diketuai Ir Helmi Nasution melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).(fir/pojoksumut/sdf)