AH Terkena OTT, Barang Bukti Uang Rp 1,05 Juta
jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Seorang oknum kepala dusun berinisial AH (39) terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum Kepala Dusun (Kadus) Paok Pondong, Desa Lamak Tengah, Kecamatan Lenek itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar dari penerima bantuan sosial tunai (BST) untuk warga terdampak COVID-19 pada Rabu (10/6).
AH ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sekitar pukul 13.00 WITA.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya ketika sedang transaksi menerima uang sebesar Rp100 ribu dari korban atau penerima BST," kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggu Sinatrio, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P Simangunsong.
Selain mengamankan uang Rp100 ribu, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,05 juta yang diduga hasil pungli yang dilakukan sebelumnya.
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah daftar nama penerima manfaat yang sudah dipungut uangnya, termasuk daftar penerima BST.
"Pelaku telah diamankan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Daniel.
Kronologis OTT terhadap oknum kadus tersebut, berawal saat pembagian BST pertama pada Mei, di mana terduga pelaku AH mengumpulkan sebanyak 17 orang penerima di rumahnya, dan saat itu niat jahat pelaku sudah direncanakan.