Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan
Dia mengatakan, dalam konteks waktu penyelesaian, kepolisian bisa menangkap pelaku kasus pembunuhan di Pulomas dalam jangka waktu 19 jam pascapenyekapan korban. Sementara untuk kasus Novel, kata dia, waktu penyelesaiannya lebih dari dua tahun.
“Hal ini diduga karena adanya keterlibatan elite atas penyerangan Novel,” tegas Wana.
Ketiga, ujar dia, tidak adanya transparansi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Jika membandingkan dengan kasus pembunuhan Mirna pada 2016, yang menggunakan racun, Polri menyampaikan prosesnya mulai dari tindakan autopsi hingga pemeriksaan terhadap saksi.
Namun, kata Wana, hal tersebut berbanding terbalik dengan kasus Novel. “Seharusnya kepolisian menangani setiap kasus secara proporsional dan setara agar tercipta keadilan,” jelasnya.
Sebab, lanjut Wana, intimidasi terhadap aktivis antikorupsi bukan hanya kali ini saja. Berdasar catatan ICW, terdapat 91 kasus yang memakan 115 korban dari 1996-2019.
Kasus terakhir menimpa dua komisioner KPK yang diteror menggunakan bom. Sayangnya negara tidak hadir dalam upaya melindungi warganya untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Padahal presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.