Ah, Tidak Gampang Melengserkan Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Jaringan Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa dimakzulkan hanya karena persoalan banjir.
Urusan pemberhentian gubernur, kata Satyo, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Dalam aturan itu, kata dia, tidak terdapat ketentuan pemberhentian kepala daerah dimungkinkan karena persoalan banjir.
"Dalam pasal 78 ayat 2 UU tersebut tertuang bahwa kepada daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan terkait beberapa alasan. Di antaranya berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan," tutur Satyo saat dihubungi jpnn.com, Minggu (19/1).
"Selain itu, jika dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela atau mendapatkan sanksi pemberhentian," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Satyo heran terdapat kelompok yang menginginkan Anies Baswedan dimakzulkan dari kursi Gubernur DKI Jakarta karena persoalan banjir. Menurut dia, kelompok itu tidak paham aturan dan hanya subjektif melihat persoalan banjir di Jakarta.
"Kejadian banjir pada awal tahun di Jakarta adalah bencana ekologi akibat banyak sebab. Banjir juga akumulasi persoalan lingkungan ditambah momen datangnya cuaca ekstrem," ungkap dia.
Lagi pula, sambung Satyo, kejadian banjir tidak hanya terjadi di Jakarta. Banjir juga melanda Bekasi, Tanggerang, dan beberapa wilayah Jawa Barat. Namun, kata dia, pimpinan daerah lain yang terjadi banjir, tidak dituntut pengunduran diri.