AHD Berharap Masih Diterima PAN
Jumat, 30 Oktober 2009 – 13:58 WIB
"Jadi, saya divonis tiga tahun bukan karena saya korupsi mengambil uang negara atau mengambil keuntungan dari Hontjo (Hontjo Kurniawan, red), tapi karena menjadi fasilitator dalam pemberian uang ke Jhonny Allen," urainya.
Di persidangan, lanjutnya, tidak terbukti ia menggerakkan, meminta, atau menerima imbalan. Semua sudah diserahkan ke Jhonny Allen. Selain itu, juga terbukti bahwa ia tidak memiliki kewenangan di persetujuan dana stimulus.
Meski demikian, Hadi menyerahkan sepenuhnya status dirinya ke PAN. "Mau diterima lagi atau tidak, saya kembalikan ke PAN," katanya pasrah.(har/JPNN)