Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
Jumat, 28 Oktober 2016 – 08:50 WIB
"Dulu boleh ada, boleh tidak. Dulu aturan (penghitungan upah minimum) ada, sekarang ada yang baru (PP 78 tahun 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)