Ahlan wa Sahlan, Pemerintah Harus Menjamin Keamanan Habib Rizieq
Jumat, 06 November 2020 – 16:19 WIB
Kasus hukum tersebut mencuat pasca-Aksi 212 pada 2016 lalu di mana HRS yang merupakan salah satu motor penggerak aksi massa terbesar sepanjang era reformasi tersebut.
Namun, Polri telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk dua kasus tersebut karena dianggap tidak memiliki cukup bukti. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: