Ahli Auditor Sebut Audit BPK dan BPKP tidak Sah
Kasus Penyertaan Modal PT RBSJ Rembang Rp 25 MHal itu mematahkan keterangan hasil perhitungan keuangan oleh BPK dan BPKP Jateng. Menurut BPKP Jateng dari kucuran modal atas kerjasama sebesar Rp 17 miliar, baru mendapat pengembalian bagi hasil Rp 12,9 miliar. Kerugian keuangan negara atas pengelolaan modal PT RBSJ disebut mencapai Rp 4,2 miliar.
“Harusnya, harus ada eksekusi terlebih dahulu sehingga akan diketahui apakah ada angka kerugiannya atau tidak. Secara keilmuan akuntan, tidak ada masalah dalam kasus ini,” tegasnya saat dicegat wartawan menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang.
Selain memeriksa saksi ahli, Siswadi juga diperiksa. Siswadi mengakui, kerjasama usaha yang dilakukannya dilakukan tanpa pengkajian. Kerjasama yang dimaksud, yakni pembangunan dan pengelolaan SPBU dengan PT AHK dan perusahaan lainnya yakni CV Karya Mina Putra (KMP) PT Sabda Amartha Bumi (SAB) dalam usaha bagi hasil penanaman tebu ada kesalahan.
Namun kesalahannya hanya administrasi. Meski ada kesalahan menurutnya, PT RBSJ masih tetap diuntungkan. “Memang tidak ada pengkajian atas kerjasama dengan AHK dan KMP. Hal itu saya lakukan karena tidak ada arahan dari pemegang saham. Pemikiran saya, andai tidak diibayar (atas kerjasamaitu), tidak mungkin macet,” ujarnya.
Termasuk dengan PT SAB, tidak pernah mengkaji jika kenyataannya perusahaan tersebut ternyata tidak layak untuk diajak kerjasama. Siswadi mengaku hanya percaya dari dokumen yang diajukan oleh PT SAB.“Selain itu ditahun pertama, PT SAB kinerjanya bagus. Tebu berhasil dipanen dan dijual seluruhnya,” tandasnya.
Mantan Direktur PT RBSJ itu mengaku tidak memenuhi perintah Bupati Rembang, Muh Salim dan membayar pembelian tanah seharga Rp 1,2 miliar dari Hj Rosidah Said. Dengan perkiraan keuntungan lebih besar, Siswadi mengaku justru membeli tanah beserta SPBU dari PT AHK.
"Saya membeli tanah dan SPBU, untuk selain peroleh laba besar, ke depan demi ketahanan kelangsungan BUMD. Sampai 2013 lalu, keuntungan atas SPBU mencapai Rp 10 miliar. Dalam kerjasama di bidang kayu (PT KMP), dari modal sebesar Rp 15 miliar, kami mendapat keuntungan Rp 2,5 miliar," kata Siswadi dalam persidangan.
Dalam pengakuannya, terdakwa juga mengatakan tidak mengetahui perihal perubahan struktur kepengurusan di PT RSM yang berubah menjadi PT RBSJ. Dikatakannya, atas modal Rp 25 miliar yang dicairkan dari Kasda dan DTT (dana tak tersangka), sebagian dikucurkan dalam kerjasama itu.