Ahli Auditor Sebut Audit BPK dan BPKP tidak Sah
Kasus Penyertaan Modal PT RBSJ Rembang Rp 25 Mjpnn.com - SEMARANG - Audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jateng atas kasus penyertaan modal Pemkab Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dinilai tidak sah. Sebab tidak ada kerugian negara.
Hal itu dikatakan ahli auditor Sukamto dari Kantor Akutansi Publik (KAP) Rembang saat menjadi saksi ahli terdakwa mantan Direktur RBSJ, Siswadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (10/2). Yakni terkait kerjasama PT RBSJ dengan PT Amir Hajar Kilsi (AHK) dalam bisnis SPBU.
Menurut Sukamto, kerugian Rp 4,13 miliar yang dilaporkan BPK tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh. Sebab, seluruh keuntungan dari SPBU masuk ke PT RBSJ. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan keuangan dan aset PT RBSJ. Yakni berupa Aset pembelian tanah sebesar 2,3 miliar, keuntungan SPBU sebesar 1,88 miliar.
Sementara dalam laporan BPK tanah dianggap kerugian lantaran tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Siswadi. Selain itu, keuntungan dianggap rugi karena tidak masuk ke PT RBSJ melainkan ke PT AHK.
“Padahal sertifikat tanah sudah ada surat kuasa Subtitusi dari pemilik ke PT RBSJ. Sehingga pemilik sudah tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Selain itu keuntungan meski masuk ke PT AHK, namun toh pada akhirnya masuk ke rekening PT RBSJ, jadi belum dapat dikatakan ada kerugian negara," ujar Sukamto seperti diberitakan Jateng Pos (JPNN Grup), Selasa (11/2).
Perihal sertifikat hak milik tanah atas nama Siswadi bukan RBSJ, menurutnya hal itu belum dianggap sebagai kerugian. Sebab dalam laporan tercatat sebagai aset milik RBSJ. Hal menurutnya juga terjadi pada audit yang dilakukan BPKP Jateng yang menurutnya salah menghitung.
Sebab BPKP, lanjut Sukamto tidak memasukkan aset diluar perusahaan. Kurangnya uang modal, surat berharga dan barang juga termasuk aset perusahaan, tapi hal itu tidak dihitung. Hal itu mematahkan keterangan hasil perhitungan keuangan BPKP Jateng dari kucuran modal atas kerjasama sebesar Rp 17 miliar, baru mendapat pengembalian bagi hasil Rp 12,9 miliar. Kerugian keuangan negara atas pengelolaan modal PT RBSJ disebut mencapai Rp 4,2 miliar.
Dalam keterangannya, mantan auditor BPKP Jateng itu menyangkal adanya kerugian negara atas kerjasama PT RBSJ yang dilakukan terdakwa. "Tidak ada kerugian negara. BPK dan BPKP Jateng salah menghitung, karena tidak memasukkan aset diluar perusahaan. Kurangnya uang modal, surat berharga dan barang juga termasuk aset perusahaan, tapi hal itu tidak dihitung," kata dia.