Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5) malam, mementahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi ahli, Sri Haryati Suhardi, yang dihadirkan mengatakan bahwa tenggat waktu 14 hari tidak dapat dijadikan ukuran keberhasilan proses bioremediasi.
“Empat belas hari bukan acuan, karena tingkat keberhasilan diizinkan hingga delapan bulan,” kata Sri Haryati, yang bersaksi untuk terdakwa Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT Chevron, Kukuh Kertasafari.
Penegasan ahli bioremediasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyanggah dakwaan JPU yang mematok waktu 14 hari untuk menentukan berhasil tidaknya proses bioremediasi.
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:59 WIB - Hukum
KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:06 WIB - Hukum
170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
Kamis, 16 Mei 2024 – 11:16 WIB - All Sport
Cek Klasemen VNL 2024, China Paling Atas, Korea Juru Kunci
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:38 WIB - Kriminal
Lagi Wudu, Imam Musala di Kedoya Jakbar Ditusuk, Korban Tewas, Pelaku Kabur
Kamis, 16 Mei 2024 – 14:08 WIB - Jabar Terkini
Pj Gubernur Jabar Beri Kabar Baik Soal Pembukaan Exit Tol Gedebage KM 149
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:30 WIB - Hukum
Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 – 13:04 WIB