Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB
Sri menjelaskan, 14 hari merupakan waktu bagi mikroba bekerja mendegradasi limbah minyak pada tanah tercemar.
Kepmen 128/2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi, juga tidak mengatur batas minimal proses bioremediasi. “Dalam prakteknya, maksimumnya delapan bulan,” tegasnya.
Menurut Sri Haryati, Kepmen 128/2003 mewajibkan pemeriksaan persentase kandungan minyak mentah pada tanah tercemar atau Total Petroleum Hydrocarbon per dua pekan. Pengecekan minimal dilakukan 3 kali untuk melihat konsistensi hasil uji. “Kalau TPH sudah di bawah 1 persen, kita bisa nyatakan bioproses bisa dihentikan,” ujarnya.