Ahli dari JPU Dipersoalkan di Sidang Korupsi Bioremediasi
Senin, 25 Maret 2013 – 20:02 WIB
Anggota Tim Penasihat Hukum Herland lainnya, Dion Y Pongkor, juga mempersoalkan kapasitas Effendi yang pernah berada di lokasi pengambilan sapling tanah di Riau, untuk uji bioremediasi. Sebab, Effendi ada di lokasi pengambilan sampling pada Februari 2012, sementara surat dari kejaksaan tentang penunjukan sebagai ahli baru keluar pada Maret 2012.
"Jadi dalam kapasitas apa saksi ada di lokasi pengambilan sampling? Ahli ini sejak awal sudah terlibat pengambilan sampel, ini berengaruh pada pengujian sampel. Ini sudah saksi fakta," ucap Dion.
Pada persidangan perkara yang sama yang digelar terpisah dengan terdakwa Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri, status Edison sebagai ahli juga dipertanyakan. Penasihat hukum Ricksy, Najib Aligismar, mengungkapkan bahwa Edison pernah mewakili PT Riau Kemari dalam proses tender bioremediasi di PT CPI.