Ahli dari Kubu Kuat Ma'ruf Jelaskan Beda Unsur Pembunuhan di Pasal 338 dan 340 KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan perbedaan antara Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasal 338 KUHP mengenai perkara perampasan nyawa orang lain, sedangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Arif menjelaskan dua pasal untuk terdakwa perkara pembunuhan itu memiliki perbedaan.
Pasal 338 KUHP berarti mengenai perampasan nyawa orang lain dengan kesengajaan. Namun, ada satu unsur pembeda pada Pasal 340 KUHP.
“Satu unsur tembahannya sebagai memperberat adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu," kata Arif saat menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge untuk Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1).
Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP terdapat unsur subjektif maupun objektif.
?Unsur subjektif di Pasal 338 KUHP ialah ‘dengan sengaja’. Adapun unsur subjektif dalam Pasal 340 KUHP ialah pembunuhan 'dengan rencana terlebih dahulu'.
"Kemudian, unsur objektifnya mengambil nyawa orang lain," ujar Arif.